Transporter Limbah B3 adalah penyedia jasa pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari lokasi penghasil limbah menuju tempat pengolahan, pemanfaatan, atau tempat penyimpanan akhir. Layanan ini wajib dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), demi menjamin keselamatan, keamanan, serta kelestarian lingkungan.
Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tidak bisa dilakukan sembarangan. Limbah jenis ini memerlukan penanganan khusus mulai dari pengemasan, penyimpanan, hingga proses pengangkutan agar tidak mencemari lingkungan maupun membahayakan manusia. Di sinilah pentingnya menggunakan jasa transporter limbah B3 yang berizin resmi dari KLHK.
Pengangkutan limbah B3 diatur dalam PP No. 101 Tahun 2014.
Armada transporter dilengkapi standar keselamatan khusus untuk limbah B3.
Setiap pengangkutan dilengkapi dengan manifest limbah B3.
Mendukung pengelolaan limbah yang sesuai standar nasional & internasional.
Kumpulan pertanyaan umum seputar jasa Transporter Limbah B3 untuk membantu klien memahami prosedur dan legalitas layanan.
Ya. Hanya perusahaan dengan izin resmi KLHK yang berhak melakukan pengangkutan Limbah B3.
Cukup hubungi tim kami, lakukan konsultasi jenis limbah yang dihasilkan, dan kami akan menyiapkan jadwal pengangkutan sesuai kebutuhan.
Dapat dikenakan sanksi hukum, pencabutan izin usaha, hingga denda besar sesuai peraturan pemerintah.
Kami hanya mengangkut limbah B3 sesuai izin yang berlaku, baik limbah padat, cair, maupun medis, dan akan disalurkan ke pengolah resmi.
Percayakan kebutuhan pengangkutan limbah B3 Anda kepada kami, transporter resmi yang berpengalaman dan terpercaya.